BOGOR, CEKLISSATU - Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) berisi imbauan kepala daerah di Jabodetabek menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 50 persen bagi pegawainya, langsung disikapi Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Bima mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terkait dengan keluarnya kebijakan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek. 

"Masih kita kaji, Jumat kita putuskan," ucapnya kepada wartawan pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Sementara itu, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Debok, Tangerang, dan Bekasi ditujukan pada Gubernur DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, termasuk Bupati Bogor, Bekasi, Tangerang, Wali Kota Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang dan Tangsel.

Baca Juga : Pemkab Bogor Belum Putuskan WFH Ditengah Kondisi Polusi Udara

Adapun poin Inmendagri tersebut diantaranya poin pertama yakni melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja dengan ketentuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), dimana sedapat mungkin dilakukan WFH sebanyak 50 persen dan WFO 50 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD.

Poin kedua, pemerintah mendorong karyawan swasta juga merapkan WFH. Persentase dan jam yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.

"Mendorong masyarakat atau karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan sistem kerja WFH dan WFO yang presentase dan jam kerjanya disesuaikan dengan kebijakan instansi/pelaku usaha," bunyi surat Inmendagri poin kedua huruf (a).