JAKARTA, CEKLISSATU - Ketua Umum Pimpinan Pusat Garda Mahasiswa Hukum Indonesia (PP GMHI) apresiasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penolakan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Aiman Witjaksono di PN Jaksel.


Muhammad Senanatha mengatakan, PP GMHI mengapresiasi PN Jaksel terkait penolakan gugatan praperadilan tentang penyitaan telepon seluler atau ponsel oleh penyidik untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan.


Aktivis asal Bogor tersebut menyatakan, akan terus mengawasi penyebaran berita hoax tentang pemilu yang berpotensi memecah belah persatuan.

Baca Juga : 8 Cara Ini Efektif Cegah Penyakit DBD, Wajib Dilakukan Dirumah


"Kami akan tetap mengawal setiap proses demokrasi tentang isu pemilu 2024, karena GMHI sepakat untuk memberantas penyebaran berita hoax tentang pemilu karena berpotensi memecah belah persatuan" kata pria yang akrab disapa Sena, Kamis (29/2/2024).


Sena menegaskan penyidik yang mengawal kasus tersebut sudah sesuai dengan adagium hukum.


"Sebagaimana adagium hukum yang berbunyi in criminalibus probationes bedent esse luse clariores, bahwa untuk membuktikan suatu pidana bukti-bukti harus lebih terang dari cahaya, maka tindakan penyidik dalam putusan PN Jaksel tersebut sudah benar" tegas Sena.


Untuk itu, GMHI mendukung Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan berita hoax.


"PP GMHI mendukung Polda Metro Jaya melanjutkan segala proses hukum untuk menindak oknum-oknum yang membuat gaduh bangsa ini terkait penyebaran berita hoax seputar pemilu" tandasnya.