GROGOL, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol bersosialisasi dengan 50 perusahaan jasa konstruksi di Wilayah DKI Jakarta tentang tertib administrasi kepesertaan jasa konstruksi. Tujuannya agar seluruh pekerja di dalam proyek konstruksi tersebut dapat terlindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) setiap saat. 

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Rommi Irawan, dalam proyek konstruksi pekerja terlindungi dengan program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Menurut Rommy, agar seluruh pekerja proyek konstruksi terlindungi kedua program tersebut, maka perusahaan jasa konstruksi wajib mendaftarkan proyeknya ke BPJS Ketenagakerjaan.

”Sistem kepesertaan di sektor jasa konstruksi ini berbeda dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya. Kalau pada umumnya peserta terdaftar orang per orang, tapi kalau di sektor ini cukup proyeknya yang didaftar maka seluruh pekerja proyek di dalamnya otomatis terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Rommi. 

Menurut Rommi, sistem ini demi memudahkan sektor jasa konstruksi. Karena pada praktik proyek konstruksi melibatkan banyak pekerja borongan atau pekerja harian yang bisa keluar masuk atau dinamis. ”Untuk itu iuran ditetapkan berdasarkan persentase nilai proyek. Iurannya sangat murah, hanya nol koma sekian sesuai dengan tabel yang sudah ditetapkan dari nilai proyek dan berdasarkan ketentuan pemerintah,” ucap Rommi.

Rommi menegaskan, pendaftaran kepesertaan proyek konstruksi ini berlaku semenjak perusahaan mendapatkan surat perintah kerja (SPK) dari pengguna jasa proyek. Setelah mendaftar, perusahaan jasa konstruksi wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

WhatsApp Image 2024-02-13 at 08.49.02.webp

”Pembayaran iuran ini bisa langsung dilunasi bisa juga dicicil per termin. Ini menyesuaikan pembayaran proyek yang biasanya berlaku termin satu, termin dua, atau termin tiga,” sebut Rommi. 

Meskipun iuran di sektor konstruksi tergolong murah namun Rommi mengingatkan agar jangan sampai telat atau menunggak membayar iuran. ”Hal ini terkait dengan sistem perlindungan di program Jamsostek mengacu pada kepesertaan aktif. Kalau menunggak maka sistem terganggu atau layanan manfaat tidak serta merta bisa dipakai,” ungkap Rommi.

Jika hal ini terjadi, maka perusahaan jasa konstruksi akan mendapat segudang masalah. Antara lain, perusahaan yang harus menanggung biaya dari risiko kecelakaan kerja proyek sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. ”Sedangkan pekerja di sektor konstruksi ini termasuk profesi dengan risiko tertinggi. Banyak kasus kecelakaan kerja berat dari sektor ini yang menelan biaya pemulihan yang mahal,” cetus Rommi.

Jika tidak dipenuhi, maka perusahaan jasa konstruksi berpotensi digugat secara hukum oleh pekerja atau ahli waris pekerja konstruksi. Tidak hanya itu, perusahaan jasa konstruksi yang tidak patuh juga akan diperkarakan secara hukum oleh BPJS Ketenagakerjaan atas pelanggaran menunggak iuran.

”Tapi jika tertib iuran dan administrasi maka semua akan aman. Jika terjadi kecelakaan kerja perusahaan tidak perlu keluar biaya sepeser pun dan pekerja yang mengalami risiko ditangani dengan baik, semua kebutuhan medis dipenuhi  dan semua tanggungan dibereskan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya unlimited alias tak ada plafon atau batas atas pembiayaan juga tidak ada batas waktu pemulihan. Peserta juga masih menerima upah selama pemulihan sampai pekerja sembuh dan kembali bekerja lagi,” tegas Rommi.

Untuk itulah Rommi mengatakan pihaknya selalu membangun hubungan personal dengan perusahaan jasa konstruksi untuk menghindari potensi-potensi masalah tersebut.

”Kami ciptakan dan menjaga integrasi emosional dari personal di kami dan personal di perusahaan jasa konstruksi. Kalau sudah akrab seperti teman, maka kita tak akan segan untuk saling mengingatkan, agar mereka patuh memenuhi kewajiban dan sebaliknya kami akan memberikan pelayanan terbaik kepada perusahaan jasa konstruksi,” ujar Rommi.