BOGOR, CEKLISSATU - Jajaran Satlantas Polresta Bogor Kota berhasil menyita sebanyak 563 knalpot bising alias knalpot brong hasil operasi lodaya, jumat Curhat maupun Ngopi Bareng Kapolresta.

Rencananya ratusan knalpot brong tersebut bakal dimusnahkan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Koota Bogor dan pengadilan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa penyitaan knalpot brong berdasarkan aduan dari masyarakat yang mengeluhkannbisingnya knalpot brong yang digunakan pengendara motor.

Baca Juga : Percepat Perlindungan Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BPRS Botani Bina Rahmah

Selain meresahkan warga, masih kata Bismo, penggunaan knalpot brong tentunya melanggar Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Dibawah 175 cc harus dibawah 80 desibel  bunyi dari knalpotnya serta Undang-Undang No 22 Tahun 2002 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285 ayat 1.

"Kendaraan dengan Knalpot Bising itu tidak layak jalan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Pabrikan yang telah diukur melalui alat disebel dengan ketentuan dan batasan CC pada kendaraan motor," ucap Bismo saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat pada Jumat, 10 Februari 2023.

Bismo mengaku ada informasi dari masyarakat bahwa di daerah Bogor Utara tepatnya warung jambu, informa, pom bensin, Bogor Timur itu rawan terjadinya balapan liar. 

"Tentunya kita akan melakukan patroli di sekitar wilayah yang memang rawan adanya balapan liar untuk mencegah penyalahgunaan tempat itu yang akan digunakan balap liar," ujarnya.

IMG_20230210_160603.jpg
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso (tengah) bersama Duta Anti Knalpot Bising (taufik/ceklissatu)

Di sisi lain, Polresta Bogor Kota juga membentuk Duta Anti Knalpot Bising sebanyak 20 orang. Duta anti knalpot bising ini diisi oleh orang-orang yang sebelumnya pelaku pengguna knalpot brong hingga balapan liar.

"Kita lakukan pembinaan dan mereka menyadari untuk tidak melakukannya kembali karena penggunaan knalpot brong maupun balapan liar itu berbahaya dan mengganggu ketertiban ditengah masyarakat," katanya.