TULANG BAWANG, CEKLISSATU - Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai bentuk pencegahan terjadinya aksi balap liar terutama pada malam akhir pekan.


KRYD tersebut berlangsung hari Sabtu (11/11/2023), pukul 21.00 WIB s/d pukul 23.00 WIB, yang dipusatkan di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.


"Semalam, saya bersama Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy KBO Satreskrim, Iptu Abdullah dan 30 personel gabungan menggelar KRYD yang dipusatkan di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga," kata Kasat Lantas, Iptu Glend Felix mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Minggu (12/11/2023).

Baca Juga : Pj Bupati Tulang Bawang Resmikan Program Bedah Rumah


Lanjutnya, adapun sasaran utama dari KRYD ini adalah kendaraan terutama sepeda motor yang dianggap tidak memenuhi spesifikasi teknis dan membahayakan keselamatan pengemudinya, serta menimbulkan suara bising yang dapat mengganggu kenyamanan warga saat sedang beristirahat.


"Sebanyak enam unit sepeda motor yang kami lakukan penindakan dengan menggunakan tilang, lalu dibawa ke Mapolres Tulang Bawang. Selain itu, kami juga memberikan imbauan agar warga tetap disiplin mematuhi rambu-rambu serta aturan dalam berlalu lintas," papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.


Kasat Lantas menerangkan, KRYD ini akan rutin kami lakukan terutama di malam akhir pekan untuk mengantisipasi kegiatan ataupun keramaian masyarakat, sehingga tetap tercipta kamseltibcarlantas yang kondusif di Kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur.


"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tulang Bawang khususnya kepada anak-anak muda yang beraktivitas di malam minggu, agar kiranya tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar," terang Iptu Glend.


Alumni Akpol 2016 ini menambahkan, tetap patuhi aturan dan peraturan dalam berkendara, serta jangan sampai membahayakan diri sendiri dan orang lain. Ingat bahwa faktor utama yang menjadi penyebab terjadinya laka lantas diawali dari pelanggaran dalam berlalu lintas.