BOGOR, CEKLISSATU - Satuan Lalu Lintas (SatLantas) Polres Bogor memberlakukan ganjil genap bagi kendaraan yang akan menuju Kawasan Puncak Bogor, Minggu 22 Oktober 2023.

Pemberlakuan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021 dan akan berlaku setiap hari mulai dari Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.

Bagi kendaraan dengan TNKB atau plat nomor polisi yang tidak sesuai dengan pemberlakuan ganjil genap, oleh petugas akan diputarbalik. 

Baca Juga : Nikmati Akhir Pekan di Kawasan Puncak Bogor, Jangan Lupa cek Jadwal One Way dan Ganjil Genap

Titik pemeriksaan ganjil genap adalah di simpang Gadog Jalan Raya Puncak hingga simpang empat Tugu Lampu Gentur di Kabupaten Cianjur dan sebaliknya.

Untuk itu, bagi yang ingin menuju kawasan Puncak, Bogor untuk menyesuaikan waktu keberangkatan agar tak terjebak penyekatan one way atau satu arah.

Sistem one way 

Satu arah ke Puncak: mulai pukul 07.30 - 12.00 WIB (situasional)

Satu arah ke Jakarta: mulai pukul 13.00 - 16.00 WIB (situasional)

Normal dua arah: situasional

Jangan lupa memperhatikan kondisi kendaraan anda sebelum berkendara, dan patuhi aturan lalu lintas.