JAKARTA, CEKLISSATU - Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi setelah penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan metode crime scientific investigation dan gelar perkara.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam secara scientific dan sudah melakukan gelar perkara," ujar Budi. 

Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.

Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Dilansir dari jurnal kepolisian, Crime Science Investigation (CSI) adalah suatu metode pendekatan penyidikan dengan mengedepankan berbagai disiplin ilmu pengetahuan guna mengungkap suatu kasus yang terjadi.

Dengan menggunakan metode CSI, pengakuan tersangka ditempatkan pada urutan terakhir dari alat bukti yang akan diajukan ke pengadilan, karena metode CSI menitikberatkan analisis yang melibatkan berbagai disiplin ilmu pengetahuan guna mengungkap suatu tindak kejahatan. 

Dalam penyidikan tindak pidana, Polri dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, menghormati Hak Asasi Manusia, mendasari pada pembuktian ilmiah/scientific investigation, menghindari penggunaan kekerasan, tidak mengejar pengakuan dan hendaknya lebih memperhatikan sisi phisological dan empati.

Pada proses pembuktian secara ilmiah tersebut, peran ilmu pengetahuan sangatlah besar dalam membantu pengungkapan dan proses penyidikan tindak pidana tersebut.

Salah satu yang berperan adalah ilmu forensik, yang merupakan suatu ilmu pengetahuan yang menggunakan multi disiplin ilmu untuk menerapkan ilmu pengetahuan alam, kimia, kedokteran, biologi, psikologi, dan kriminologi dengan tujuan untuk membuat terang atau membuktikan ada tidaknya kasus kejahatan atau pelanggaran dengan memeriksa Barang bukti dari kasus tersebut.