JAKARTA, CEKLISSATU – Dapur pembuatan ekstasi yang berada di kawasan padat penduduk di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus), berasil diungkap Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri.

Dari kasus tersebut, polisi berasil mengamankan 4 tersangka, di mana 2 tersangka merupakan narapidana (napi).

"Pada 23 Januari lalu, penyidik telah mengamankan salah satu tersangka. Kemudian dikembangkan sehingga tertangkap 4," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di di lokasi yang menjadi narcotics kitchen lab di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa 7 Februari 2023.

Baca Juga : Pesawat Susi Air Terbakar di Bandara Paro Nduga

Keempat tersangka yang ditangkap ialah SP (43), RM (46), RM (34), dan MR (30).

Para pelaku memilih tempat padat penduduk agar produksi ekstasi sulit terpantau.

"Tempatnya kecil dan ini kita namakan slum area, padat penduduk, sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau orang," kata Ahmad.

Ahmad mengatakan, dari 4 tersangka ada 2 di antaranya adalah napi yang atas kerja sama yang baik aparat kepolisian dengan Ditjen Pemasyarakatan sehingga 2 napi yang masih menjalani hukuman dapat diamankan.

Dalam kasus ini, penyidik menyidik menyita barang bukti sebanyak 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi dari tersangka SP, 37 gram tembakau sintesis dari tersangka MR, peralatan kitchen lab, dan alat komunikasi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai pasal terkait narkotika golongan 2, yaitu ekstasi itu Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukumannya pidana mati.

"Lebih subsidernya Pasal 117 juncto Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup. Itu terkait dengan narkotika golongan 2," ucap dia.

Sementara terkait kepemilikan tembakau sintetis, tersangka dijerat terkait narkotika golongan 1, yaitu primernya Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009.