BOGOR, CEKLISSATU - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 29 orang tersangka lantaran terbukti melakukan tindak pidana pengedaran narkotika jenis ganja, sabu-sabu, tembakau sintetis dan obat psikotropika dan obat keras tertentu di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasatnarkoba, Kompol Eka Candra mengatakan bahwa dari 29 orang tersangka, satu diantaranya merupakan residivis yang telah menjalani hukuman lima tahun penjara.

"Tersangka residivis ini dulu ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja pada 2017 dan di vonis 8 tahun serta menjalani hukuman 5 tahun di Lapas Paledang Bogor. Sekarang kembali ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu," ucapnya pada Senin, 23 Oktober 2023.

Baca Juga : BNN Jabar gelar Talk show bersama Santri  di Cianjur untuk Pesantren bebas Narkoba

Menurut Bismo, pelaku residivis berinisial FR (27) itu ditangkap di wilayah Bojong Gede, Kabupaten Bogor dengan modus pengedaran narkotika jenis sabu-sabu secara sistem tempel di wilayah Bogor Utara. 

"Saat diamankan pelaku kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 10.89 gram," ungkapnya.

Adapun rincian para tersangka dengan Laporan Polisi (LP) 22 kasus selama periode bulan Oktober 2023, Bismo menyebut bahwa tersangka peredaran sabu-sabu sebanyak 11 orang, ganja 3 orang, tembakau sintetis 8 orang, psikotropika dan obat keras tertentu 7 orang tersangka.

"Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya sabu-sabu seberat 229,15 gram, ganja 388,38 gram, tembakau sintetis 89,38 gram, obat psikotropika atau obat keras tertentu 2225 butir," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka di jerat pasal untuk Ganja pasal 111 Undang-Undang tentang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.

Tersangka sabu-sabu dan tembakau sintetis di jerat Undang-Undang tentang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 pasal 112 dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

Tersangka psikotropika di jerat Undang-Undang tentang Psikotropika Nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman 5 tahun penjara dan tersangka obat keras tertentu di jerat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan pasal 435 dan 436 dengan ancaman 5 sampai 10 tahun penjara.