BOGOR, CEKLISSATU - Seorang wanita inisial Y (38) terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran terbukti melakukan tindak pidana peredaran psikotropika di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Y merupakan bandar peredaran psikotropika yang menjalankan aksinya di kawasan Suryakencana Bogor. Saat ditangkap, Y kedapatan memiliki sebanyak 903 butir narkotika jenis psikotropika.

"Tersangka Y ditangkap dirumah kediamannya wilayah Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah. Modus tersangka ini menjual obat psikotopika secara online maupun offline dengan sasaran pembelinya anak muda," ucap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Senin, 23 Oktober 2023.

Baca Juga : Polisi Tangkap 29 Pengedar Narkotika di Kota Bogor, Satu Tersangka Residivis

Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra menambahkan bahwa tersangka menjual obat psikotropika tanpa ada resep dokter alias ilegal.

"Tersangka menjalankan aksinya hampir dua tahun dengan pembeli kebanyakan anak muda yang beralasan tidak bisa tidur. Selain itu, pengakuan tersangka, dia mendapatkan obat psikotropika dari Jakarta untuk diedarkan di wilayah Bogor," katanya.

Atas perbuatannya, Y di jerat Undang-Undang tentang Psikotropika Nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman 5 tahun penjara dan obat keras tertentu di jerat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan pasal 435 dan 436 dengan ancaman 5 sampai 10 tahun penjara.