BOGOR, CEKLISSATU - Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengklaim, bahwa penangkapan 32 pelaku penyalahguna dan pengedar narkoba oleh jajarannya,  telah menyelamatkan hingga 9.500 jiwa di Kabupaten Bogor.

"Untuk kegiatan operasi ini, bisa menyelamatkan kurang lebih 9.500 jiwa. Kami tegaskan ini penyakit yang luar biasa, maka harus sama-sama kita memerangi ini," tegasnya.

Para tersangka yang diamankan merupakan hasil dari operasi yang dilakukan pihaknya sejak Juni hingga sepanjang Juli 2023 dengan total 26 perkara.

Baca Juga : Ditangkap Polres Bogor, 32 Pelaku Narkoba Diancam Hukuman Mati

Mereka adalah AC, MY, RH, IK, MB ME, YD, SM, IL, MR, RF, IM, RM, TS, SY, ES, JA, NA, WH, UM, NA, KP, NR, MF, AM, IM, CR, IH, DP, RL, MR dan AR.

"Kami amankan 32 tersangka dari total 26 perkara narkotika di Kabupaten Bogor," ungkap Rio.

Rio membeberkan, dari 26 perkara tersebut, 17 di antaranya merupakan pelaku penyalahgunaan sabu, tiga ganja, lima penyalahgunaan tembakau sintetis dan satu tindak pidana sediaan farmasi.

"Barang bukti yang kami amankan untuk sabu 0,6 kilogram, ganja 6,03 kilogram. Sintetis 74,2 gram dan obat farmasi 315 butir," jelasnya.