BOGOR, CEKLISSATU - Polres Bogor, mengamankan 32 tersangka pengedar dan penyalahguna narkotika berbagai jenis di wilayah hukumnya.
Para tersangka yang diamankan merupakan hasil dari operasi yang dilakukan pihaknya sejak Juni hingga sepanjang Juli 2023.
"Kami amankan 32 tersangka dari total 26 perkara narkotika di Kabupaten Bogor," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis 20 Juli 2023.
Ke 32 tersangka tersebut di antaranya AC, MY, RH, IK, MB ME, YD, SM, IL, MR, RF, IM, RM, TS, SY, ES, JA, NA, WH, UM, NA, KP, NR, MF, AM, IM, CR, IH, DP, RL, MR dan AR.
Baca Juga : Rilis Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Bogor
Rio membeberkan, dari 26 perkara tersebut, 17 di antaranya merupakan pelaku penyalahgunaan sabu, tiga ganja, lima penyalahgunaan tembakau sintetis dan satu tindak pidana sediaan farmasi.
"Barang bukti yang kami amankan untuk sabu 0,6 kilogram, ganja 6,03 kilogram. Sintetis 74,2 gram dan obat farmasi 315 butir," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan hukuman minimal 12 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati.
ERUL
Comment