BOGOR, CEKLISSATU - Dilanggarnya delapan (8) kesepakatan bersama oleh para transporter dan supir kendaraan angkut tambang soal ketentuan jam operasional, membuat geram Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu. Bagaimana tidak, dalam kesepakatan yang ditandatangani bersama beberapa pekan lalu itu, pihak transporter berjanji akan mematuhi ketentuan jam operasional yang dikeluarkan Pemkab Bogor.

Namun nyatanya, hingga saat ini masih saja ditemukan supir truk tambang yang melintas di luar jam operasional khususnya di Kecamatan Parungpanjang. Terlebih lagi, di akhir pekan lalu juga kembali terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan truk pengangkut hasil tambang hingga menyebabkan sebuah rumah warga rusak parah akibat tertabrak.

Hal itulah yang membuat Asmawa Tosepu akan mengevaluasi kebijakan yang baru saja dikeluarkan tersebut. 

Baca Juga : Fenomena Gerhana Bulan Penumbra Terjadi Hari Ini, Catat Rincian Waktunya

"Kami kecewa dan ini menjadi bahan evaluasi atas pelaksanaan kesepakatan antara Pemkab Bogor dengan pengusaha transportasi tambang," kata Asmawa Tosepu, Senin (25/3/2024).

Untuk itu, masih kata Asmawa Tosepu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor juga terus melakukan pengawasan dan penindakan berupa instruksi putar balik, apabila ditemukan kendaraan angkut tambang yang melintas di luar jam operasional.

“Petugas Dishub akan memberikan perhatian khusus mengenai kejadian tersebut dengan meningkatkan koordinasi bersama pihak-pihak terkait dalam menegakkan aturan di lapangan,” kata Asmawa.

"Ini menjadi 'warning' (peringatan) bagi aparat di lapangan untuk mencermati kejadian ini. Saya sudah tugaskan Kadishub selaku OPD (organisasi perangkat daerah) teknis,” lanjutnya.

Untuk diketahui, salah satu dari delapan poin yang disepakati antara Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu dengan para transporter khusus angkutan tambang yakni, pemberlakukan kembali uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosongan dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. 

Pemberlakukan uji coba tersebut dilaksanakan mulai tanggal 14 Maret hingga 15 April 2024 untuk kemudian dievaluasi.

Dan belum lama ini, Kapolsek Parungpanjang Kompol Suharto menjelaskan kecelakaan tersebut melibatkan truk tronton engkel bernomor polisi B 9398 NYV, sebuah truk colt diesel bernomor polisi H 1556 SW, serta sebuah sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi A 3583 YQ. Kecelakaan tiga kendaraan tersebut mengakibatkan kerusakan satu unit bangunan milik warga setempat.

Suharto menyebutkan, peristiwa itu diawali saat truk tronton engkel yang sedang melaju dari arah Cigudeg menuju Parung Panjang kehilangan kendali saat mencoba menghindari mobil yang sedang parkir di jalan. "Hal ini menyebabkan truk tersebut menabrak truk colt diesel yang datang dari arah Parungpanjang menuju Cigudeg, serta sepeda motor yang berada di sekitar area kecelakaan. Akibatnya, dua pengendara mengalami luka ringan," imbuh Suharto.