BOGOR, CEKLISSATU - Penjual obat keras terlarang di wilayah Kota Bogor berhasil diringkus polisi. Sebanyak tiga orang tersangka, dua diantaranya masih anak dibawah umur yakni inisial M (31), MK (17) dan I (17).

Ketiganya diringkus lantaran kedapatan menjual obat-obatan terlarang disebuah warung kelontong di wilayah Kecamatan Bogor Tengah dan Bogor Utara. 

Adapun barang bukti yang disita berupa obat-obatan jenis tramadol sebanyak 685 butir, trihexypenidil 522 butir dan heximer 1.575 butir.

Baca Juga : 10 Hari Ops Antik Lodaya, Polisi Tangkap Belasan Pengedar Narkoba di Bogor

"Penangkapan para penjual obat keras terlarang ini merupakan komitmen dari Polresta Bogor Kota untuk memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan terrlarang, termasuk 2 orang tersangka dibawah umur kami terapkan aturan mengenai sistem peradilan anak," ucap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Atas perbuatannya, pelaku penjualan obat-obatan terlarang dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan hukuman ancaman pidana lima tahun penjara.

"Pelaku narkotika dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana empat hingga 20 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra Mulyanan menambahkan bahwa pengguna obat keras terlarang ini kebanyakan dikonsumsi oleh anak-anak muda atau para pengamen, sebab dapat menimbulkan rasa percaya diri.

"Kebanyakan itu efek yang ditimbulkan adalah rasa kepercayaan diri sehingga berani dan tidak ada rasa malu untuk mengamen bahkan melakukan aksi kriminal," katanya.