BOGOR, CEKLISSATU - Dalam kurun waktu 10 hari, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota sukses menangkap belasan pengedar narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat keras tertentu yang melancarkan aksinya di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

Belasan tersangka itu ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan langsung ke hotline nomor aduan Kapolresta Bogor Kota. Hasilnya, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 13 kasus meliputi 15 orang tersangka.

"15 orang tersangka ini diantaranya 9 tersangka pengedar sabu-sabu, 1 orang pengedar ganja, 4 orang pengedar tembakau sintetis dan 1 orang pengedar obat keras terlarang," ucap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Baca Juga : Gudang Palet di Cileungsi Terbakar Hebat

Adapun barang bukti yang disita yakni sabu-sabu seberat 86,37 gram, ganja 349,92 gram, tembakau sintetis 24,56 gram dan obat keras terlarang sebanyak 198 butir.

"Pengungkapan kasus ini peredarannya di enam kecamatan Kota Bogor, jadi ada beberapa TKP yang disetiap kecamatan itu ada, seperti di wilayah Bogor Utara 3 lokasi, Bogor Timur 2 lokasi, Bogor Selatan 1 lokasi, Bogor Tengah 2 lokasi, Bogor Barat 3 lokasi dan Tanah Sareal 2 lokasi," jelasnya.

Menurut Bismo, penyalahgunaan narkotika sangat berdampak bagi pemakainya sehingga dapat melakukan aksi kriminalitas, tawuran, balap liar dan sebagainya.

"Oleh karenanya, kita akan terus melakukan operasi, penindakan dan penangkapan terhadap orang-orang yang menyalagunakan obat-obatan terlarang maupun narkotika jenis lainnya," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku narkotika dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana empat hingga 20 tahun penjara, sedangkan pelaku obat-obatan terlarang dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan hukuman ancaman pidana lima tahun penjara.