BOGOR, CEKLISSATU - Pelaku pencurian bermotor (curanmor) inisial JZR (32) dengan membawa senjata api dan melancarkan aksinya di Ungu Hotel, Kecamatan Bogor Timur pada Sabtu, 1 Juli 2023 lalu, berhasil diringkus jajaran Polresta Bogor Kota.

Lantaran hendak kabur saat polisi melakukan pendalaman, JZR harus menerima timah panas di kedua kakinya. Terlebih, JZR seorang residivis kasus serupa serta telah melakukan aksi curanmor di sembilan lokasi.

"Pelaku residivis 2018 curanmor juga di Pondok Rajeg, Cibinong Kabupaten Bogor. Pelaku sempat ingin kabur, akhirnya kami melakukan tindakan tegas terukur," ucap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada awak media pada Senin, 3 Juli 2023 di Mako Polresta Bogor Kota.

Baca Juga : Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Menurut Bismo, motif pelaku melancarkan aksinya beralasan ekonomi. "Dimana pelaku ini melakukan aksinya saat itu dengan satu orang yang kita kejar DPO," jelasnya.

Atas perbuatannya, JZR diganjar Pasal 365 KHUP ncaman 12 tahun penjara dan UU Darurat Nomor 12 tahun 51 karena membawa dan memiliki senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara.