BANDUNG, CEKLISSATU-Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengaku, telah melakukan rapat bersama KPU dan Bawaslu, terkait mana saja aset pemerintah yang diperbolehkan digunakan untuk aktivitas politik.

Langkah ini diambil, buntut dari pencabutan izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat (GIM) oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar pada relawan pendukung Anies Baswedan beberapa waktu lalu.

“Kami sudah rapat dengan KPU dan Bawaslu, akan kami umukan. Akan ada kejelasan lebih pasti akan gedung pemerintah yang boleh digunakan,” ujarnya usai mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Lodaya di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga : Sinyal Gibran Rakabuming Gabung Golkar, Agung Laksono: Kita akan Sambut Baik

Bey Triadi menambahkan, beberapa aset gedung yang selama ini memang disewakan untuk kepentingan umum, dipastikannya dapat digunakan dalam aktivitas politik jelang kontestasi Pemilu 2024, asal mendapatkan izin dari stakeholder terkait.

“Ada gedung pemerintah yang komersil, itu boleh yang penting mendapatkan izin dari Polisi dan Bawaslu pada saat tahapan Pemilu nanti,” katanya