JAKARTA, CEKLISSATU -- Adanya sinyal Gibran Rakabuming Raka bergabung ke Partai Golkar disampaikan Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, HR Agung Laksono.
Agung Laksono menyebutkan, ia sudah mendengar kabar calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto bakal berasal dari Golkar.
"Saya mendengar ada komitmen bahwa slot untuk cawapres KIM dari Partai Golkar. Kalaupun bukan dari Golkar, akan 'di Golkarkan' dulu. Bisa melalui AMPI atau ormas hasta karya lainnya," ungkap Agung Laksono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga : Begini Analogi Bima Arya Soal Putusan MK Soal Kepala Daerah Bisa Ikut Pilpres Dibaawah Usia 40 Tahun
Selain itu lanjut Agung Laksono, Golkar mempersilakan putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut bergabung.
Agung Laksono menilai, hadirnya Gibran Rakabuming Raka di Golkar menunjukkan mereka sebagai partai tengah, yang menjadi salah satu pilihan bagi anak muda.
"Pada prinsipnya kami welcome, kita akan sambut dengan baik jika Gibran ingin gabung," tutur Agung Laksono.
Diketahui, Gibran Rakabuming Raka saat ini tercatat sebagai kader PDI Perjuangan.
Agung Laksono mengatakan, partai Golkar selama ini dikenal sebagai wadah berkumpulnya berbagai tokoh dari latar belakang yang berbeda.
Mulai dari kelompok nasionalis, moderat toleran, termasuk kalangan profesional dan religus.
Maka itu menurut Agung Laksono, partai ini menjadi sesuai dengan kelompok muda, termasuk Gibran.
"Jadi ini mungkin yang menjadi pertimbangan anak-anak muda termasuk Gibran untuk bergabung bersama Golkar," terangnya.
Agung Laksono juga menyatakan, Golkar memiliki sejarah institusi yang sangat terhormat dan konsisten membangun karya yang progresif.
"Identitas Golkar adalah karya dan kekaryaan untuk masyarakat, sehingga ada kontribusi nyata dari setiap pemerintahan," ucapnya
Golkar merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, sebagai calon presiden.
Selain Golkar dan Gerindra, koalisi ini juga diisi oleh Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Gelora dan Partai Garuda.
Nama Gibran Rakabuming Raka semakin santer disebut sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi soal batas bawah usia capres dan cawapres pada Senin kemarin.
Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa Universtias Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A.
MK dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Almas. MK menilai batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar undang-undang dasar sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Artinya seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Keputusan itu membuat Gibran Rakabuming dipastikan bisa ikut bertarung pada Pilpres 2024.
Pasalnya, Gibran yang saat ini masih berusia 36 tahun menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Comment