BOGOR, CEKLISSATU - Seorang penadah mobil dan motor berinisial HSH (48) ditangkap polisi. Barang bukti berupa Suzuki Futura dan Vespa Klasik turut diamankan.

Wakapolres Bogor, Kompol Fitra menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban R dengan mobil Suzuki Futuranya bertamu ke rumah temannya di bilangan Cisarua, Kabupaten Bogor pada 3 Juni 2023.

Setelah berbincang, pada pukul 04.30 WIB korban R bersama temannya menaikkan Vespa ke dalam mobil untuk mengikuti kontes di Sentul.

Baca Juga : Ungkap Kasus Penadah Kendaraan Hasil Curian di Bogor

"Namun tak berselang lama, temannya memberi tahu korban bahwa mobilnya tidak ada di parkiran atau hilang. Sehingga korban kemudian melaporkan itu ke Polsek Cisarua," ungkap Fitra di Mako Polres Bogor, Senin 26 Juni 2023.

Mendapati itu, Polsek Cisarua melakukan penyelidikan hingga mendapatkan laporan pada 22 Juni 2023, bahwa mobil Suzuki Futura dan Vespa berada di wilayah Cianjur, Jawa Barat.

"Kami datangi TKP kemudian kami amankan pelaku dengan barang bukti tersebut," kata Fitra.

Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa dua kendaraan tersebut dibeli Rp10 juta dari seorang pemetik yang kini masih dalam pencarian.

Akibat perbuatannya, HSH pun diancam dengan Pasal 363 atau 480 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan Roda empat atau Pertolongan Jahat kendaraan dengan ancaman 10 tahun penjara. 

ERUL