JAKARTA, CEKLISSATU – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Banten menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW (38) dan HS (40) yang diduga sudah melakukan pembobolan uang di bank sebanyak Rp5,1 miliar lebih.

Aksi keduanya sudah dijalankan sejak 2020 atau selama masa pandemi covid-19.

Terkait hal ini, Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, kedua tersangka diamankan di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Rabu (25/10/2023) sore.

Baca Juga : FIA UI Kolaborasi dengan Puskesmas Sukamaju Baru Gelar Pelatihan Kader Kesehatan

"Kedua tersangka ini merupakan pasangan suami istri, penangkapan keduanya dilakukan di Villa Cinere Mas kemarin sore," ungkap Didik dalam konferensi pers di Kejati Banten, Serang, Kamis (26/10/2023).

Ia melanjutkan, penangkapan pasutri ini dilakukan karena kerap melakukan aksi licinnya dengan berpindah tempat.

Penyidikan kasus ini pun sempat terhambat karena tidak bisa dilakukan pemanggilan secara patut.

"Sudah berpindah tempat dan tidak diketahui keberadaannya sehingga tidak bisa dilakukan pemanggilan secara patut," terangnya.

Didik mengatakan, pembobolan uang di Bank Himbara itu terjadi di Kantor Cabang BSD Tangsel pada tahun 2020-2021.

Modusnya, tersangka FRW yang merupakan Priority Banking Officer (PBO) pada SLP Bank Himbara KC BSD membuka rekening tabungan dengan identitas nasabah fiktif.

Kemudian pembukaan rekening fiktif itu dilakukan FRW bersama suaminya, HS.

"Setelah dilakukan pembukaan rekening dan mendapatkan nomor rekening bank, tersangka HS mentransfer uang sebesar Rp500 juta ke rekening nasabah fiktif," tuturnya.

Lalu tersangka FRW didaftarkan menjadi nasabah prioritas dan nasabah kartu kredit infinite untuk memuluskan aliran dana tersebut.

Setelah disetujui, uang Rp500 juta yang ada di rekening ditarik atau dikeluarkan oleh HS. "Uang Rp500 juta ini ditarik oleh tersangka HS," ungkapnya.

Didik mengatakan, kartu kredit infinite yang telah disetujui dan dikirim dari Kantor Pusat ke SLP Bank Himbara KC BSD tersebut diterima tersangka FRW.

Selanjutnya, kartu tersebut diberikan FRW kepada HS untuk diaktivasi. Setelah aktif, keduanya menggunakan kartu kredit infinite itu untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari dengan berfoya-foya.

Saking mewahnya gaya hidup pasutri ini, diketahui mereka membeli tas bermerek atas uang yang dibobolnya.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak puluhan KTP mereka palsukan untuk mendaftar nasabah prioritas bank Himbara itu.

"Perbuatan kedua tersangka tersebut dilakukan dalam kurun 2020 sampai 2021 dengan menggunakan 41 identitas KTP palsu," kata Didik.

Didik mengungkapkan, perbuatan kedua tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp5 miliar lebih.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.