BANDUNG, CEKLISSATU – Terbaru, warga Kabupaten Subang yang tewas gegara menenggak minuman keras (miras) oplosan bertambah menjadi 13 orang. Tidak hanya itu, Polres Subang pun sudah menangkap dua pelaku pengedar miras oplosan berinisial NN dan istrinya RH.

"Nambah satu, 13 terakhir," ungkap Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, Selasa (31/10/2023).

Ariek Indra Sentanu menyebutkan, peristiwa tersebut berawal dari adanya acara pesta pernikahan di Kampung Cipulus, Sagalaherang, Sabtu (28/10/2023).

Korban berkumpul lalu membeli dan meminum miras oplosan. Kemudian setelah itu, para korban mengalami gejala sakit, dan dilarikan pihak keluarga ke puskesmas.

Baca Juga : Polres Subang Ringkus Pengedar Miras Oplosan yang Tewaskan Belasan Orang

Selanjutnya para korban dirujuk ke RSUD Ciereng Subang, karena dibutuhkan penanganan lebih lanjut.

Pada proses penanganan di IGD RSUD Ciereng Subang, sebagian korban meninggal dunia dan sebagian lagi masih dalam penanganan intensif.

Diketahui, para korban tersebut berinisial AR, D, LG, RN, M, MB, MM, TT, HS, C, Y, MR dan MR.

Sedangkan pasien yang kritis yaitu AS, DR, AH, A, AR dan PR. Pelaku berinisial NN dan istrinya RH diduga memproduksi dan mengedarkan miras oplosan.

Kedua pelaku dijerat pasal 204 KUHPidana atau pasal 146 ayat 2 jo pasal 140 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentant perlindungan konsumen.

"Mudah-mudahan korban tidak bertambah," pungkasnya.