BOGOR, CEKLISSATU - Kepala SMK Generasi Mandiri Gunungputri, Kabupaten Bogor sekaligus pimpinan yayasan, Mustopa Kamil ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018 hingga 2021.

Tak tanggung-tanggung, dari total dana BOS yang masuk dalam kurun 2018-2021 sebesar Rp.4,79 miliar, Mustopa Kamil terbukti melakukan korupsi hingga sekitar Rp2 miliar.

Kasubsi A Pidana Korupsi Kejari Kabupaten Bogor, Ajiyodasporo mengatakan jika penetapan tersangka kepada pimpinan Yayasan SMK Generasi Mandiri itu
dilakukan setelah proses pendalaman.

Baca Juga : Pemkot Bogor Bakal Berlakukan SSA Jadi Dua Arah

"Telah dilakukan tahap dua dalam perkara atas nama tersangka yang sekarang terdakwa, Mustopa kamil. Karena telah memenuhi syarat lengkap baik formil maupun materil," kata dia, Selasa 9 Mei 2023.

Sebelumnya, Mustopa Kamil pernah mengajukan Praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka serta terhadap upaya hukum paksa yang dilakukan oleh penyidik namun permohonan tersebut ditolak untuk seluruhnya sebagaimana dalam putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 01/Pid.Pra/2023/PN.Cbi tanggal 08 Februari 2023. 

"Dengan demikian, penanganan perkara tersebut tetap dilanjutkan. 
Kemudian, pada hari ini , terkait dengan tahap dua tersebut, Mustopa Kamil dilakukan penahanan selama 20 hari, dari tgl 9 Mei sampai dengan 28 Mei 2023," paparnya.

Pada kasus tersebut, Mustopa Kamil disangkakan, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

"Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah melakukan penahanan terhadap Tersangka," tegasnya.