JAKARTA, CEKLISSATU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan skenario jika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berjalan dua putaran.

Pada peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 mengatur pilpres dimulai pada 19 Oktober 2023. Pada tanggal itu, pencalonan presiden dan wakil presiden dimulai.

Kemudian, masa kampanye berlangsung dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Ada masa tenang selama tiga hari sampai pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024.

Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan hingga 20 Maret 2024. Hasil pilpres ditetapkan tiga hari setelah pemberitahuan dari MK bahwa tak ada sengketa.

Jika ada sengketa, maka hasil pilpres ditetapkan tiga hari setelah putusan MK.

Baca Juga : DPR Minta KPU Kaji Ulang Penggunaan Kotak Suara dari Bahan Kardus di Pemilu 2024

Namun apabila ada putaran kedua, tahapan pilpres dilanjutkan pada 22 Maret 2024. KPU akan memutakhirkan dan menyusun daftar pemilih selama 35 hari.

Masa kampanye pilpres putaran kedua berlangsung 21 hari pada 2 sampai 22 Juni 2024. Pemungutan suara digelar 26 Juni 2024 setelah tiga hari masa tenang.

Rekapitulasi penghitungan suara dilaksanakan pada 27 Juni-20 Juli 2024. Penetapan hasil pilpres putaran kedua akan menyesuaikan masa sengketa di MK.

Selanjutnya, presiden dan wakil presiden terpilih akan dilantik pada 20 Oktober 2024.

Pilpres dua putaran juga diatur dalam pasal 416 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Ayat pertama pasal itu menyebutkan paslon terpilih harus mengantongi lebih dari 50 persen suara dan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi Indonesia.

Bila syarat itu tak terpenuhi, pilpres kembali digelar dengan dua pasangan calon. Dua pasangan itu dipilih berdasarkan perolehan suara terbanyak pada putaran pertama.