BOGOR, CEKLISSATU - Kasubsi A Pidana Korupsi Kejari Kabupaten Bogor, Ajiyodasporo memaparkan secara detail kasus korupsi dana BOS yang menyeret Kepala SMK Generasi Mandiri Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Kata dia, SMK Generasi Mandiri telah mendapatkan dana BOS Reguler sejak tahun 2018 serta Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Provinsi Jawa Barat sejak 2020.
Dalam kurun waktu anggaran tahun 2018 sampai 2021 yang didapatkan, SMK Generasi Mandiri telah mendapatkan BOS dan BPMU yang diterima SMK Generasi Mandiri adalah sebesar Rp4.79 miliar.
Baca Juga : 12 Pengedar Narkoba Dibekuk Satnarkoba Polres Cianjur 2 Diantaranya Suami istri
Kemudian, untuk mengelola bantuan tersebut dibentuk Tim BOS SMK Generasi Mandiri dengan Terdakwa sebagai penaggungjawabnya.
"Bahwa untuk mendapatkan Dana BOS regular dan BPMU itu, terdakwa memerintahkan Saksi Anggit Triyono selaku operator sekolah mengunggah data peserta didik ke Data Pokok Pendidikan sebelum memasuki tahun anggaran yang akan datang (pada tahun anggaran berjalan)," jelas Ajiyodasporo, Selasa 9 Mei 2023.
Kemudian, lanjut dia, Tim BOS SMK Generasi Mandiri menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang merupakan pedoman kegiatan dan anggaran untuk 1 (satu) tahun ajaran akan tetapi RKAS itu tidak sesuai dengan ketentuan karena tidak mempedomani Pedoman Petunjuk Teknis Dana BOS Reguler dan BPMU.
"Setelah RKAS selesai, kemudian diunggah oleh Saksi Anggit Triyono ke dalam sistem milik Kemendikbud RI," tuturnya.
Kemudian, dicairkan ke rekening Bank BJB atas nama SMK Generasi Mandiri oleh Tersangka Mustopa Kamil dan Saksi Vita Yuniarti.
"Seharusnya uang tersebut disimpan di rekening sekolah namun uang tersebut malah dicairkan dan disimpan secara tunau oleh tersangka Mustopa Kamil," bebernya.
Prosedur pengambilan yang dilakukan oleh Saksi Vita Yuniarti selaku bendahara, diketahui atas izin Mustopa Kamil sesuai dengan kebutuhan pada RKAS.
"Namun dalam realisasinya penggunaan BOS Reguler serta BPMU itu tidak dilakukan sesuai dengan pedomannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelas dia.
Ia menyebut, dalam kasus tersebut diketahui bahwa penyusunan RKAS tidak sesuai dengan pedoman dan realisasi RKAS tidak sesuai dengan bukti Laporan Pertanggungjawaban (LPj).
"Kemudian, Barang fisik realisasi RKAS tidak dicatatkan sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan pembuatan LPJ tersebut tidak sesuai," jelas dia.
Perbuatan tercela Mustopa Kamil itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.533.995.389,04 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor nomor: 700/1287-Irban V/2022 tanggal 18 Oktober 2022.
Comment