BOGOR, CEKLISSATU - Pasca ditetapkannya putusan majelis hakim terhadap terdakwa ASR alias Tukul yang divonis sembilan tahun penjara membuat keluarga Arya Saputra histeris.

Pasalnya, hukuman yang ditetapkan majelis hakim dinilai tidak sebanding dengan apa yang dilakukan Tukul kepada Arya Saputra hingga menyebabkan meninggal dunia.

"Yaa Allah, hanya divonis sembilan tahun. Sangat tidak sesuai harapan orang tua. Nyawa anka saya hanya dibayar sembilan tahun Yaa Allah," ucap Ayah Tiri almarhum Arya Saputra, Rojai Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Senin, 12 Juni 2023.

Baca Juga : Kekeringan, 6.903 Warga di Barat Kabupaten Bogor Sulit Dapat Air Bersih

Sementara itu, saat Tukul keluar dari ruang persidangan, keluarga Arya Saputra langsung menghampiri sembari menangis dan mengucapkan Tukul seorang pembunuh. "Dasar pembunuh! Puas lu yaa! Pembunuh!," kata Kakak Arya Saputra.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menggelar sidang putusan terhadap terdakwa ASR alias Tukul pelaku utama pembacokan yang menewaskan Arya Saputra.

Sidang putusan yang dilaksanakan di ruang sidang anak atau ruang Tirta berlangsung secara terbuka. Sidang dimulai sekitar pukul 10.50 WIB diketuai Majelis Hakim, Iceu Purnawati didampingi anggota hakim lainnya.

Humas PN Bogor, Daniel Mario mengatakan bahwa hari ini ketua majelis hakim beserta anggotanya telah menetapkan putusan terhadap perkara anak dan menyatakan bahwa ASR alias Tukul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. 

"Menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana penjara selama sembilan tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung," ucapnya.

Daniel menyebut bahwa dalam putusan majelis hakim Tukul akan menjalani pelatihan di Cileungsi Bogor selama satu tahun tepatnya di UPT Dinas Pelayanan Sosisal Bina Griya Karya Cileungsi, Kabupaten Bogor.