BANDUNG, CEKLISSATU - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jabar telah menyelamatkan dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 3.607.503.200,-. Hal itu didapat dari penanganan perkara pidana di bidang perpajakan sepanjang 2022.

Kajati Jabar, Ade Sutiawarman menjelaskan Rp 3,6 miliar tersebut setelah Kejati Jabar menerima SPDP sebanyak 14 dan jumlah P-21 sebanyak 14. 

"Jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 11 perkara, dan hal itu dimaksudkan untuk membuat efek jera pelaku koruptor uang pajak negara," kata Ade dalam keterangannya yang diterima Ceklissatu.com, Rabu 24 Mei 2023.

Atas keberhasilannya ini, Direktorat Jenderal Pajak RI mengganjar Kajati Jabar Ade Sutiawarman dengan penghargaan sebagai mitra penegakan hukum pidana terbaik kedua.

"Ucapan terimakasih dan apresiasi atas penghargaan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bapak Suryo Utomo Kepada Jajaran Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tentunya capaian dan prestasi yang telah diraih menjadi pemicu semangat untuk terus bekerja dan berkarya lebih baik lagi kedepannya," kata Ade. 

Selain mendapat penghargaan, Bidang Pidana Khusus Kejati Jabar juga menjadi role model dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang baik dan benar, yaitu penanganan perkara yang tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola.

Sekedar informasi, penyerahan penghargaan digelar di Aula Cakti Buddhi Bhakti Gedung Mar’ie Muhammad lantai 2 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto No.42 Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Sutiawarman sendiri diwakili oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Bima Suprayoga.