JAKARTA, CEKLISSATU – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal segera menertibkan juru parkir (jukir) liar minimarket.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, penertiban jukir kemungkinan  bakal dilakukan mulai pekan depan.

Syafrin Liputo menambahkan, lahan parkir di minimarket merupakan fasilitas umum (fasum) yang disediakan untuk pelanggan, jadi bagi siapapun yang memanfaatkan dan memicu keresahan masyarakat akan dilakukan tindakan tegas.

Baca Juga : Atasi Permasalahan Parkir Liar, Dishub Kota Bandung Sebut Peran Masyarakat

“Tetapi ada oknum yang memanfaatkan lahan parkir tersebut dan memaksa pelanggan minimarket untuk menyerahkan sejumlah bayaran parkir. Ini yang akan kami tindak,” kata Syafrin seperti dikutip dari keterangannya, Kamis 9 Mei 2024.

Meski diakui Syafrin, sejumlah pengelola minimarket telah memasang pengumuman parkir gratis, namun prakteknya masih ada oknum yang memungut biaya.

“Dishub akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada jukir yang masih beroperasi saat jadwal penertiban,” tegas dia.

Baca Juga : Tingkatkan Kenyamanan, Pemkot Bandung Bakal Tertibkan Parkir Liar

Syafrin menambahkan, Dishub DKI Jakarta berkoordinasi dengan jajaran kepolisian, kejaksaan dan Satpol PP terkait  kajian terhadap penerapan sanksi kepada para jukir itu, juga mengenai penerapan penegakan hukumnya.

Syafrin juga menambahkan, bagi masyarakat yang menemukan adanya praktik oknum jukir liar di minimarket,  dia mengimbau, agar masyarakat melapor melalui aplikasi Jaki atau CRM. Ditegaskannya, setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh tim yang telah dibentuk.

"Saat ini kita masih dalam tahap diskusi dan koordinasi. Pekan depan, kami harap sudah ada jadwal kapan turun ke lapangan untuk penertiban jukir," tandasnya.