JAKARTA, CEKLISSATU – Pada hari ini Selasa (07/11/2023) Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang pleno pembacaan putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik serta perilaku hakim konstitusi terkait putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik kepada Ketua MK, Anwar Usman dkk bakal dilaksanakan sekitar pukul 16.00 WIB.

"Akan digelar pada Selasa (7/11), mulai pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK," ungkap Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono dalam keterangannya, seperti dikutip ceklissatu.com, Selasa (7/11).

Baca Juga : Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Resmi Dibentuk, Ada Jimly Asshiddiqie

Selain itu lanjut Fajar Laksono, sidang putusan MKMK dilakukan berdasarkan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut setelah MKMK menerima 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar rapat MKMK, sidang pendahuluan, dan sidang pemeriksaan lanjutan, dengan mendengarkan keterangan pelapor, hakim terlapor, hakim konstitusi, ahli, dan saksi sejak Kamis (26/10) hingga Jumat (3/11)," terangnya.

Pada sidang pleno nanti, putusan MKMK akan dibacakan Ketua MKMK yang juga anggota, Jimly Asshiddiqie dari unsur tokoh masyarakat, kemudian sekretaris merangkap anggota MKMK, Wahiduddin Adams dari unsur hakim konstitusi, dan anggota MKMK, Bintan R. Saragih dari unsur akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.

Fajar menyebutkan, pembentukan MKMK ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 10

Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Keanggotaan MKMK pada 23 Oktober 2023 dengan masa kerja satu bulan, sejak 24 Oktober 2023 hingga 24 November 2023.

"Sebelum masa kerja berakhir, MKMK sudah dapat memutus 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi," ucapnya. 

"Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan dihadiri para pelapor, baik secara luring atau daring, terbuka untuk umum, serta disiarkan secara live melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI," tambahnya.