BOGOR, CEKLISSATU - Program Satu Miliar Satu Desa (SamiSade) Kabupaten Bogor tahun 2023, jadi sorotan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kejari, tak ingin program SamiSade tersebut disalahgunakan oleh para kepala desa seperti sebelumnya yang terjadi di Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang dan Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Kuncoro mengatakan jika saat ini pihaknya tengah melakukan penyuluhan kepada para kepala desa untuk meminimalisir pelanggaran penggunaan anggaran SamiSade.

Baca Juga : IPB University Buka Prodi Magister Keamanan Pangan Pertama di Indonesia

"Kami tengah melakukan penyuluhan kepada desa yang dilakukan di setiap kecamatan. Ini upaya kami memberikan sosialisasi agar kepala desa paham aturan dan tidak melanggar penggunaan anggaran SamiSade," ujar Kuncoro kepada wartawan, Jumat 7 Juli 2023.

Pada tahun 2023, diketahui anggaran SamiSade di Kabupaten Bogor mencapai Rp407 miliar. Jumlah tersebut naik sekitar Rp12 miliar dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp395 miliar
dan jauh lebih besar dari awal program ini diluncurkan pada 2021 dengan alokasi anggaran Rp 372 miliar.

Menurut Kuncoro, potensi pelanggaran yang dilakukan kepala desa pada penggunaan anggaran sebesar itu sangat lah tinggi. 

Berdasarkan pengamatan pihaknya, sejauh ini banyak di antara kepala desa yang tidak memahami aturan penggunaannya. Sehingga, mereka terjebak di dalam pelanggaran yang berakibat pada persoalan hukum.

"Jadi Kades tidak tahu aturannya terlalu dalam, sehingga membuat, buat saja, tapi aturannya agak terabaikan. Sehingga kami tutup untuk mencegah itu. Kami harap semua berjalan dengan baik," tegas Kuncoro.

ERUL