BOGOR, CEKLISSATU - Seorang pria inisial MJ (40) kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan jenis baikal makarov bermuatan peluru kaliber 9mm.

MJ berhasil diamakan jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota di depan bengkel tepat di Jalan Dr. Semeru, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat pada Kamis, 4 Mei 2023 malam.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa penangkapan MJ bermula dari penyelidikan Satnarkoba atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Baca Juga : Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Apartemen hingga Kos-kosan

"Saat dilakukan penggeledahan, tidka ditemukan barang bukti narkoba, namun ditemukan senjata api rakitan beserta enam butir peluru kaliber 9mm. Dari keterangan pelaku, sensi tersebut dia dapatkan tiga bulan lalu melalui marketplace seharga Rp6 juta," ucapnya kepada awak media pada Jumat, 5 Mei 2023.

Menurut Bismo, pelaku memiliki senpi dengan tujuan untuk berjaga-jaga lantaran pelaku berdagang di pasar malam.

Kendati demikian, pihak kepolisian mendalami kasus tersebut dengan melibatkan patroli cyber. "Kami akan lakukan penyekidikan terkait perdagangan senjata api dan menggencarkan patroli cyber terhadap hal-hal yang berbasis ilegal," ungkapnya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan cek urine, MJ positif Amfetamin yakni terindikasi sebagai zat yang terkandung dalam narkoba jenis sabu.

"Pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12/1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun," katanya.