BOGOR, CEKLISSATU - Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sopir Avanza hitam yang diduga menghalangi perjalanan mobil ambulance di Jalan Dr. Sumeru pada Kamis, 4 Mei 2023.

Minibus dengan Nomor Polisi F 1355 FAG ini sempat viral di media sosial (medsos) ketika tidak memberikan jalan mobil ambulance yang sedang membawa pasien.

Atas hal itu, pihak kepolisian langsung melakukan penelusuran dan mendatangi pemilik minibus tersebut. Diketahui pemilik minibus tersebut bernama TM warga negara asing (WNA) dari Saudi Arabia.

Baca Juga : Sindir Kondisi Jalan di Lampung, Jokowi: Jalannya Mulus Sampai Ketiduran

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dari hasil interogasi, pemilik Avanza tersebut tidak berniat mengahalangi laju ambulance. Bahkan dirinya merasa bingung dengan maksud motor ( pengawal Ambulance) yang mepet mepet kendaraanya.

"Ia (pemilik Avanza) melajukan kendaraan dengan niat untuk ngejar pengendara motor yang mepet mepet. Dengan tujuan mau menanyakan maksud dan tujuan pengendara motor tersebut kenapa mepet mepet mobilnya," ucapnya kepada awak media pada Jumat, 5 Mei 2023.

Menurut Bismo, sebenarnya pemilik Avanza ingin menepikan kendaraanya, namun dirinya kebingungan karena disebelah kiri banyak mobil parkir, sehingga tidak memungkinkan pengemudi avanza itu menepi.

Namun, ketika saat ada kesempatan menepikan kendaraan penumpang yang di dalam ambulance emosi dan terjadilah keributan.

"Saat TM mempersilahkan ambulance untuk melanjutkan perjalanan penumpang ambulance tetap tidak berkenan dan ngajak ribut," ungkapnya.

TM dipersangkakan melanggar Pasal 287 ayat (4) UU Lalu Lintas dalam hal pengguna jalan tidak memberikan kesempatan hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar (Ambulance) dengan ancaman pidana satu bulan atau denda Rp250 ribu.

"Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, namanya kendaraan yang diprioritaskan seperti ambulance , pemdam kebakaran untuk di prioritaskan demi pelayanan kepada masyarakat," katanya.