JAKARTA, CEKLISSATU – Pada insiden pecahnya jembatan kaca yang menyebabkan seorang pengunjung meninggal, Polresta Banyumas telah menetapkan pemilik sekaligus pengelola wisata The Geong di Desa Limpakuwus Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah sebagai tersangka.

"Pengelola sekaligus pemilik wahana The Geong, Edi Suseno (63) warga Banyumas, telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan," ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (30/10).

Penetapan tersangka Edi Suseno dilakukan setelah tim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa 16 orang saksi, termasuk meminta keterangan dari ahli konstruksi.

Baca Juga : Ada Dugaan Keberpihakan Polisi Soal Polemik Perumda Tirta Pakuan, Ahli Waris Laporkan Kapolresta Bogor Kota ke Mabes Polri

Edy menyebutkan, Polresta Banyumas juga menggandeng Bidang Labfor Polda Jawa Tengah untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di jembatan kaca tersebut.

Dalam pemeriksaan di TKP, diketahui bahwa jembatan tersebut menggunakan kaca jenis tempered satu lapis dengan tebal 12 milimeter atau 1,2 sentimeter.

Dan berdasarkan keterangan ahli, jembatan tersebut seharusnya menggunakan kaca jenis laminated tempered dengan minimal tiga lapis kaca demi keamanan.

"Jadi, kalau tadi tebalnya 1,2 sentimeter; (kata ahli) minimal tiga lapis, sehingga (seharusnya) menjadi 3,6 sentimeter," terangnya.

Sejumlah pilar yang digunakan sebagai penahan jembatan tersebut berbeda-beda, sehingga menjadi tidak optimal dalam menahan tekanan.

Akibatnya, hal itu menjadi salah satu penyebab pecahnya kaca jembatan tersebut.

Ia menyebutkan, berdasarkan keterangan tersangka Edi, yang bersangkutan mendesain sendiri jembatan kaca tersebut.

Selain itu, Edi tidak memiliki izin dan tidak ada prosedur operasional standar dalam mendesain serta tidak ada kajian keselamatan atau standar kelayakan saat mengoperasikan wahana jembatan kaca di tempat wisata The Geong.

Selain wahana jembatan kaca di The Geong, tersangka juga diketahui wahana serupa di Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, serta di Guci, Kabupaten Tegal.

"Wahana yang di Baturraden sudah ditutup. Kemudian, yang di Guci, saya sudah berkoordinasi dengan kapolres Tegal Kabupaten," tegas Edy.

Tersangka Edi dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Tersangka Edi diduga melakukan kelalaian hingga menyebabkan seorang meninggal dunia dan seorang luka-luka.

Edy menuturkan, Polresta Banyumas tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas supaya peristiwa serupa tidak terulang kembali.