BOGOR, CEKLISSATU - Persoalan yang terjadi di Kampung Muara Lebak tepatnya soal keberadaan pipa air milik Perumda Tirta Pakuan di Jembatan Ledeng, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, hingga kini masih berlanjut.


Teranyar, pihak ahli waris yakni Ratnaningsih didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso berserta jajarannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.


Pelaporan tersebut terkait dugaan keberpihakan dan upaya kriminalisasi terkait kasus pipa air milik Perumda Tirta Pakuan di Jembatan Ledeng. 

Baca Juga : Pipa Air Milik Perumda Tirta Pakuan di Jembatan Ledeng Dirusak, Ratusan Warga Datangi Rumah Ahli Waris


Kuasa Hukum Ahli Waris Selestinus A. Ola mengatakan, pelaporan ke Divisi Propam Mabes Polri secara resmi dilakukan pada Rabu (26/10), dengan nomor SPSP2/5629/X/2023/Bagyanduan.   


Selestinus A Ola mengaku keberatan dengan pemeriksaan terhadap kliennya yang saat ini dilakukan jajaran kepolisian atas laporan dari Perumdra Tirta Pakuan Kota Bogor. Padahal, laporannya lebih dahulu dilayangkan ke jajaran Kepolisian. 


Di mana pada 29 September 2023, klienya secara resmi melaporkan Direktur Perumda Tirta Pakuan atas dugaan penyerobotan lahan dengan laporan polisi nomor LP/651/IX/2023/SPKT/PolrestaBogorKota/Polda Jabar.  


"Ibu Ratnaningsih ini sudah melapor duluan ke Polresta Bogor Kota terkait persoalan dugaan penyerobotan lahan pasal 385 KUHP. Kemudian pihak Perumda Tirta Pakuan melaporkan balik per tanggal 4 Oktober 2023, setelah kami melaporkan dengan dugaan pengrusakan pasal 406 KUHP," ucapnya.


Kemudian, klienya tersebut sebenarnya sudah bersurat ke Kapolresta Bogor Kota hingga Wali Kota Bogor, Bima Arya untuk menyampaikan rencana pemotongan pipa dan meminta dilakukan pengamanan. Dalam surat itu, meminta agar wali kota Bogor memerintahkan Perumda Tirta Pakuan untuk mematikan saluran air agar ketika pipa dipotong air tidak keluar atau mubazir. 


"Tetapi tidak dilakukan oleh mereka sehingga tidak ada upaya pencegahan dari polisi saat itu, termasuk tidak ada langkah dari wali kota juga," jelasnya.


Menurutnya, jajaran Polresta Bogor Kota hingga wali kota Bogor dalam hal ini melakukan pembiaran. Atas dasar itu, pihaknya melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Mabes Polri.


"Jadi mereka juga terlibat ini, harus diperiksa kapolresta dan wali kota, logikanya begitu. Kan ini (klienya) warga negara, sudah bersurat ke pemerintah tetapi mereka tidak mau respon, setelah dilakukan pembongkaran pipa barulah mereka melaporkan Ibu Ratna. Jadi mereka harus di periksa," tegasnya.


Selain itu, Selestinus A Ola juga menilai ada kejanggalan di mana dalam kasus ini hanya ahli waris Ratnaningsih yang sudah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh Jajaran Kepolisian. Sedangkan laporan atas dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan Direktur Perumda Tirta Pakuan belum ada pemeriksaan.   


"Sedangkan laporan dari Perumda Tirta Pkauan terhadap Ibu Ratna prosesnya sekarang sudah tahap penyidikan dan pasalnya di sulap atau ditambah-tambahkan, tadinya Pasal 406 KUHP sekarang ditambah Pasal 170 KUHP," ujarnya.


Selestinus A Ola menduga ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya dalam kasus pipa air milik Perumda Tirta Pakuan di Jembatan Ledeng.   


"Makanya kemarin resmi kami laporkan Kapolresta beserta Kasatreskrim, kanit dan penyidiknya kami laporkan ke Propam Mabes Polri dengan permintaan agar mereka diperiksa dan dihukum, diberikan sanksi tegas," imbuhnya.


Lebih lanjut, Selestinus A Ola mengatakan jika pihaknya meminta kepada Kapolri untuk memerintahkan Kapolresta memberikan pengawalan terhadap kilenya yang akan melakukan pembongkaran pipa air Perumda Tirta Pakuan yang melintas di atas tanahnya dengan tidak ada ganti rugi maupun kompensasi.


Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan bahwa penanganan laporan kedua belah pihak telah ditangani sesuai dengan prosedur yang ada. "Saat ini sudah 15 orang yang dilakukan pemeriksaan," katanya.