BOGOR, CEKLISSATU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa kasus KSP SB yakni Ketua Pengawas KSP SB Iwan Setiawan dan Anggota Pengawas Dang Zeany 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Menyikapi tuntutan itu PH KSP SB akan ajukan pembelaan.

Sidang agenda pembacaan tuntutan di gelar di PN Kota Bogor pada Kamis, 22 Juni 2023 dengan ketua Majlis Hakim Ketua sidang Rosnainah, Anggota Ummi Kusuma Putri dan Daniel Mario Halashon Sigalingging.

Sedangkan JPU antaralain Heru Saputra Kristanto Trinopianri, Priyanto Setiadi, Karyati dan Ernita Yurinda yang secara bergantian membacakan materi tuntutan.

Baca Juga : Lagi Dekat, Luna Maya dan Maxime Bouttier akan Tunangan?

Dalam tuntutan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan bahwa para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Jaksa jerat terdakwa dengan pasal 372 KUHP, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan kedua pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, junto pasal 1 ayat 6 KUHP.

"Di persidangan tidak diketemukan hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa baik Dang Zeany maupun Iwan Setiawan dan juga
tidak ditemukan adanya erorr in personal maka para terdakwa harus dituntut untuk dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," urainya.

Dalam mengajukan tuntutan, di hadapan Majlis Hakim, jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.

Hal yang memberatkan adalah satu perbuatan para terdakwa yaitu Iwan Setiawan dan Dang Zeany yang dinilai membawa efek buruk menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga koperasi simpan pinjam.

"Padahal masih banyak koperasi simpan pinjam yang benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik, memberikan keterangan tidak benar dengan mengatakan penggunaan uang anggota diluar koperasi simpan pinjam dengan digunakan untuk osak usaha lain dan pembelian aset untuk usaha telah disetujui RAT padahal tidak ada persetujuan tersebut," ungkap Jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Iwan Setiawan dan Rang Zeany bersikap sopan dalam persidangan dan kedua terdakwa belum pernah dihukum, tuntutan pidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iwan Setiawan dan Dang Zeany berupa pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarnya maka diganti dengan penjara selama 6 bulan kurungan," kata Jaksa.

Menanggapi tuntutan tersebut, Penasehat Hukum KSP SB PH KSB  Andreas Nahot Silitonga mengaku akan mengajukan pembelaan melalui pledoi dan akan disampaikan dalam agenda sidang selanjutnya.

"Terima kasih jaksa yang telah menyampaikan rekusitornya, kami ingin menyampaikan beberapa hal, pertama para terdakwa akan menyampaikan pembelaan secara pribadi dan kami penasehat hukum akan menyampaikan pembelaan secara hukum atau nota pembelaan secara komprehensif, kami akan memberikan lampiran bukti-bukti dengan melakukan matrik begitu jelas," ungkapnya.