BOGOR, CEKLISSATU - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis online khusus jalur zonasi di Kota Bogor tahun ajaran 2023/2024 memberikan kesan buruk bagi dunia pendidikan.

Pasalnya, PPDB yang seharusnya berjalan dengan baik lantaran menggunakan sistem online ternyata tidak menjadi solusi. Ironisnya, sistem yang sudah diperkuat oleh Permendikbud itu menjadi ladang bagi 'Mafia Pendidikan' untuk memanipulasi data.

Imbasnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdikcapil) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor kena 'Semprot' Bima Arya selaku Wali Kota Bogor. Tidak hanya mengevaluasi, orang nomor satu di Kota Bogor itu tak segan langsung merotasi pejabat yang dinilai terlibat dalam carut marut PPDB tahun ajaran 2023/2024.

Baca Juga : Ridwan Kamil Klaim Lumbung Suaranya dari Emak-emak

"Saya menegur keras dua dinas (Disdikcapil dan Disdik), sebagian pejabat dilakukan pergeseran tetapi sistem harus dilakukan pembenahan. Di Dinas Pendidikan Kota Bogor, sekretaris dan dua kepala bidang SD dan SMP bergeser dan saya tugaskan secara khusus untuk membangun sistem yang baik," ucapnya usai merotasi pejabat struktural dinas sekaligus merotasi 39 kepala sekolah tingkat SD dan SMP di aula Disdik Kota Bogor pada Senin, 31 Juli 2023.

Kendati demikian, Bima mengaku bahwa pergantian pejabat struktural dilingkungan Pemerintahan Kota Bogor berdasarkan hasil rekomendasi dari Inspektorat mengenai penelusuran carut marut PPDB di Kota Bogor.

"Saya telah memegang laporan dari Inspektorat Kota Bogor terkait pelaksanaan PPDB. Laporan tersebut ada 30 halaman dan dari sinilah kita lakukan langkah pembenahan," tegasnya.

Pembenahan yang dimaksud, masih kata Bima, ada di Disdukcapil dan Disdik Kota Bogor. Untuk Disdukcapil, Bima minta operator tidak lagi memiliki kewenangan otorisasi untuk tanda tangan elektronik, sebab menurut Bima tidak semudah itu karena otoritas harus ada di pimpinan struktural diatasnya.

"Dan saya minta dilakukan pergeseran dan pergantian seluruh operator, karena ini bukan kewenangan wali kota tapi kewenangan Disdukcapil. Saya minta kepada kepala dinas untuk menyesuaikan itu dan menarik kembali kewenangan otorisasi terkait pemindahan dokumen kependudukan di tingkat operator," jelasnya.

Bima menekankan bahwa Disdukcapil harus memiliki sistem sehingga satu tahun sebelum PPDB, persyaratan untuk pindah domisili atau menitip ke Kartu Keluarga (KK) lain tidak dilakukan, tidak ada lagi perpindahan menumpang ke KK lain.

Lebih lanjut, Bima menyebut dalam pelaksanaan PPDB ditemukan bahwa di Disdik Kota Bogor tidak dilakukan dengan verifikasi scan barcode dari admistrasi mendaftar kemudian verifikasi faktual dilapangkan.

"Itu tidak dilakukan sehingga menimbulkan banyak persoalan dan disdik harus membentuk tim panitia khusus PPDB seperti tahun lalu. Dari Disdik Kota Bogor juga saya minta evaluasi lagi mengenai sistemnya," katanya.