JAKARTA, CEKLISSATU - Archi Bela, keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditahan atas kasus pencemaran nama baik pada Kamis, 11 Mei 2023. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan penahanan terhadap Archi Bela.

"Benar tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik telah ditahan mulai hari Kamis, 11 Mei 2023," kata Adi Vivid kepada wartawan.

Menurut dia, Archi dijadikan tersangka karena melakukan pencemaran nama baik dengan mencatut Wakil Menteri Hukum dan HAM dengan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan.

"Untuk detailnya, mohon maaf masuk ranah penyidikan ya,” ujarnya. 

Menurutnya, tersangka Archi Bela disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. 

Archi Bela sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada Kamis, 11 Mei 2023.

"Saya datang untuk memenuhi panggilan tersangka, tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir untuk pemeriksaan ini. Selebihnya, kuasa hukum kami yang sampaikan," kata Archi di Gedung Bareskrim Polri. 

Sementara Pengacara Archi Bela, Slamet Yuono berharap kasus yang menimpa kliennya ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice. Bahkan, Slamet mengatakan pihaknya sudah berbicara secara baik-baik dengan keluarga besar kliennya ini.

“Kita sudah melakukan pendekatan karena ini masalah keluarga. Kita sudah pendekatan dengan keluarga besar juga agar perkara bisa diselesaikan dengan baik-baik," jelas dia. 

Selain itu, ia juga berharap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Archi usai dilakukan pemeriksaan nanti. Jika ditahan, Slamet mengancam akan melaporkan balik kepada instansi hukum lain.

"Berharap pada pemeriksaan ini tidak ada penahanan ke klien kami. Kami akan mengambil langkah-langkah yang menurut kami bisa mendukung klien kami, baik melaporkan baik atau apa pengaduan ke instansi penegak hukum lain,” ujarnya.