BOGOR, CEKLISSATU - Seorang pengusaha muda asal Kota Bogor menjadi korban pengeroyokan tujuh pemuda tidak dikenal di Kafe Cabin Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur pada Jumat, 9 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

Diketahui, korban pengroyokan bernama Fitra Adipura (33) warga Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat. Akibat pengeroyokan tersebut Fitra sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Bogor untuk mendapat perawatan intensif lantaran mengalami pukulan.

Kuasa hukum Fitra, Herlan Budiyanto mengatakan bahwa kliennya sudah melaporkan aksi pengeroyokan tersebut kepada Polresta Bogor Kota dengan LP/B/383/VI/2023/SPKT/Polresta Bogor Kota.

Baca Juga : Diduga Belum Mengantongi Izin, Satpol PP Kota Bogor Bakal Panggil Pengelola Mie Gacoan

"Klien kami sudah membuat laporan polisi, setelah melakukan visum di RS Bhayangkara. Sejauh ini sudah ada delapan orang saksi yang diperiksa, termasuk klien kami," ucapnya pada Senin, 12 Juni 2023 malam.

Menurut dia, kliennya dipukul pada bagian pelipis kiri, kepala belakang, tengkuk dada. Bahkan, sambung Herlan, pangkal tangan kanan Fitra sempat bergeser lantaran diinjak ketika ia terjatuh.

"Para pelaku pemukulan sepertinya sudah profesional. Karena dipukul pada bagian tubuh yang tidak meninggalkan bekas. Memang pada awal kejadian bekas pukulan sempat terlihat," jelasnya.

Ia menuturkan, aksi pengeroyokan itu berlangsung cepat dan tiba-tiba karena sebelumnya tidak ada senggolan maupun percekcokan antara korban dengan para pelaku.

"Jadi waktu itu klien kami sedang makan bersama rekannya dan kekasihnya. Kemudian tak lama kakak sang kekasih pulang, korban pun mengantarnya keluar. Kemudian, setelah kliennya kembali ke kafe, tiba-tiba langsung dipukuli," ujarnya.

Kata dia, salah satu pelaku pengeroyokan diduga adalah mantan pacar dari kekasih korban. "Jadi kekasih klien kami melihat ada mantan pacarya memukul korban. Mungkin pelaku ini kesal melihat korban," ungkapnya.

Lebih lanjut, sambung dia, ketujuh pelaku dilaporkan polisi dengan Pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

"Prosesnya sudah tahap penyidikan, dan pemeriksaan saksi-saksi terkait," katanya.