BOGOR, CEKLISSATU - Pembangunan restoran Mie Gacoan di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, menuai sorotan. Hal itu lantaran akses jalan keluar masuk ke bangunan tersebut diduga belum mengantungi izin rekomendasi dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta - Jawa Barat.

Akibatnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta - Jawa Barat memberikan surat teguran atas akses jalan keluar masuk Mie Gacoan dengan surat bernomor KU.03.01/PJN-WIL.V-JABAR/PPK-5.2/42 tertanggal 30 Mei 2023, yang ditembuskan ke Kasatpol PP Kota Bogor.

Baca Juga : Kawanan Monyet Liar dari Gunung Kapur Kerap Turun di SMPN 1 Ciampea

Hal itu pun dibenarkan oleh Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach. Menurut dia, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap pengelola Mie Gacoan perihal adanya surat teguran tersebut.

"Kami segera melakukan pemanggilan, dan mengecek perizinan baik dari daerah maupun pusat," ucapnya pada Selasa, 13 Juni 2023.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti meminta agar Satpol PP menindak tegas seluruh pelanggar aturan. Mie Gacoan sebelumnya juga ada permasalahan perizinan saat membangun," tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor untuk untuk melakukan sidak berkala mengecek tempat baru yang dibangun serta mengecek kelengkapan perizinannya. "Dinas harus aktif lah dalam melakukan pengecekan atau monitoring, agar tidak selalu kebobolan," katanya.