BOGOR, CEKLISSATU - Sebanyak 3.315 knalpot brong di wilayah Kota Bogor disita polis sejak Februari-Desember 2023. Knalpot tersebut akan dimusnahkan bersama Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

"Kita tindak dan sita (knalpot brong). Kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait pemusnahan knalpot brong," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kamis (21/12/2023).

Penindakan terhadap motor yang menggunakan knalpot ini berangkat dari laporan masyarakat karena mengganggu kenyamanan. Bahkan, juga bisa memicu aksi tawuran kelompok maupun yang lainnya.

Baca Juga : Dinkukmdahin bersama Perumda PPJ Kota Bogor Pastikan Harga Pangan Jelang Nataru di Kota Bogor Stabil

"Kita respon dengan operasi knalpot brong. Tidak hanya penilangan, tapi juga preventif dan preventif seperti imbauan ke sekolah, media massa, imbauan hingga menghentikan kendaraan," terangnya.

Penindakan ini sesuai UU Lalulintas Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009, Pasal 285 Ayat 1 yakni setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu. 

"Knalpot brong ini bisa melebihi batas desibel yang ditetapkan bisa sampai 100-120 disibel," tegasnya.

Sehingga, dengan operasi ini dapat menciptakan suasana yang aman dan nyaman. Terutama dalan suasana menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

"Di sisi lain, melaksanakan operasi minuman keras dan juga operasi petasan, sesuai arahan Pak Kapolri akan kita gencarkan," tandasnya.