BOGOR, CEKLISSATU - Polisi merencanakan penyerahan dua bayi tertukar kepada orangtua biologis pada 29 September 2023. Penyerahan itu dilakukan setelah proses masa transisi selesai.

"Insya Allah tanggal 29 September kita akan melaksanakan penyerahan bayi," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis (31/8/2023).

Kata dia, proses transisi itu pada dasarnya untuk menciptakan ikatan batin maupun lainnya antara bayi yang tertukar dengan orangtua biologisnya. 

Baca Juga : Dua Keluarga Bayi Tertukar Kembali Datangi Polres Bogor, Ini Agendanya

"Apabila sudah terciptakan bonding antara si ibu dengan si anak," tambah Rio.

Saat ini, kedua bayi beserta Siti Mauliah dengan pasien D masih menjalani proses awal masa transisi. Proses ini akan dilakukan di rumah bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

"Kita melaksanakan bonding pertama, keluarga S dengan keluarga D di rumah bersama ruang PPA Polres Bogor. Jadi ini langkah awal, ini dijadwalkan selama 3 hari mereka hadir menciptakan bonding antara si anak dengan ibu biologisnya," tutupnya.

Sebelumnya, bayi Siti Mauliah dengan bayi pasien D dinyatakan tertukar. Hal itu berdasarkan hasil dari tes DNA di Puslabfor Bareskrim Mabes Polri.

"Tadi kami telah melakukan mediasi dan telah terjadi kesepakatan, berdasarkan hasil dari Puslabfor Bareskrim Mabes Polri, yang dimana ditemukan memang fix 99,99 persen berdasarkan data yang diberikan oleh Kapuslabfor yang diwakili oleh beliau, bahwa anak tersebut memang tertukar," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.