BOGOR, CEKLISSATU - Dari 32 pelaku penyalahguna dan pengedar narkoba yang ditangkap Polres Bogor, satu di antaranya merupakan perempuan berstatus ibu rumah tangga.


Perempuan itu berinisial IH, warga Kampung Ranca Pinggan, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. 


"Untuk tersangka perempuan (IH) itu ditangkap terkait perkara sabu. Dia pengedar, ada rekannya satu orang, pria, diamankan juga," ungkap Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhamad Ilham, Kamis 20 Juli 2023.

Baca Juga : Polisi Klaim Telah Selamatkan 9.500 Jiwa Usai Tangkap 32 Tersangka Narkoba 


Ilham mengatakan,  pelaku berusia 49 tahun tersebut ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu..


Dalam aksinya, pelaku menggunakan sistem transaksi langsung atau COD dan juga sistem tempel dengan lokasi yang telah diatur pengedar dan calon pembeli.


"Dari keterangan yang kami terima, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut sekitar akhir tahun lalu," ungkap Ilham.


Sementara ini, Ilham meyebutkan, bahwa pelaku tersebut menjadi pengedar karena himpitan ekonomi


"Namun masih kami dalami. Secara keseluruhan pun masih terus kami dalami untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Bogor," jelasnya.


Sebelumnya, sebanyak 32 tersangka pengedar dan penyalahguna narkotika berbagai jenis, diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Bogor.