BOGOR, CEKLISSATU - Rencana Penertiban ratusan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalur Puncak, urung dilaksanakan usai Satpol PP Kabupaten Bogor mendapatkan perintah dari Bupati Iwan Setiawan.

"Jadi begini, yang namanya penertiban itu terencana dan terukur, terutama atas instruksi pimpinan," ujar Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, Rabu 11 Oktober 2023.

Dia mengaku sudah menjadwalkan penertiban pada 9-12 Oktober 2023. Namun, katanya, ada instruksi dari Bupati Bogor Iwan Setiawan agar penertiban dan relokasi ratusan pedagang ditunda karena khawatir mengganggu kondusifitas.

Baca Juga : Ditunda, Rencana Penertiban PKL Puncak Tertahan Perintah Bupati 

Cecep menyebutkan bahwa Satpol PP Kabupaten Bogor segera menggelar rapat untuk menyusun strategi agar tidak terjadi keributan saat melakukan penertiban ratusan pedagang di Kawasan Puncak.

"Kita melakukan penertiban ini dikaitkan dengan khususnya gangguan trantibum menjelang tahun politik. Biasanya kalau sudah ada orang ramai, ada orang yang memanfaatkan, itu yang kita khawatirkan," kata Cecep.

Diketahui, ada sekitar 420 lapak pedagang di sepanjang Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, yang akan ditertibkan. Rencananya mereka akan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas.

ERUL