BOGOR, CEKLISSATU – Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan, tidak pro rakyat. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi.

Pria yang akrab disapa Wanhay itu mendesak Pj Bupati Bogor segera mencabut Perbup 60 Tahun 2023

Wanhay menilai peraturan itu memerlukan evaluasi menyeluruh guna memastikan tidak adanya dampak negatif kepada pelayanan kesehatan masyarakat.

“Segera kaji dan cabut Perbup No 60 Tahun 2023. Pemkab Bogor harus melihat kondisi rakyat di lapangan, saya meminta ke Pj segera evaluasi. Dan saya akan RDP dengan dinas, mempertanyakan Perbup tersebut,” ucap Wanhay kepada ceklissatu.com.

Baca Juga : Jawab Hasil Survei Capaian Kursi Golkar di Bogor, Wanhay: Wujudkan Target Harus Kerja Keras

Menurutnya, terdapat sejumlah poin dalam Perbup tersebut yang mengakibatkan rakyat kurang mampu kehilangan hak mereka untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis.

Maka itu, Wanhay meminta Pj Bupati Bogor segera mengkaji ulang dan mencabut sejumlah poin-poin yang dinilai merugikan, demi kepentingan warga Kabupaten Bogor.

"Dalam Perbup tersebut, masyarakat yang tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, tidak akan mendapatkan Jamkesda dari Pemkab Bogor," ungkap Wanhay.

Wanhay menyatakan, pendataan DTKS di Kabupaten Bogor belum optimal. Sehingga tidak seharusya menjadi satu-satunya acuan dalam menentukan siapa yang layak menerima bantuan biaya layanan kesehatan dari Pemda.

"Diperlukan pendekatan yang lebih holistik, berbasis pada kebutuhan riil masyarakat. Agar tidak ada yang terpinggirkan atau kehilangan haknya atas pelayanan kesehatan," tegas Wanhay.

Selain itu, Wanhay mendorong Pj Bupati Bogor untuk mempertimbangkan ulang aspek pendataan dalam Perbup tersebut. Hal itu untuk memastikan keadilan dalam pemberian bantuan kesehatan ke semua lapisan masyarakat.

"Jangan dijadikan acuan utama, proses pendataan kita masih amburadul untuk mematok hanya pada satu sistem," terangnya. 

"Pelayanan kesehatan dan pemberian bantuan pembiayaan layanan kesehatan kepada masyarakat membutuhkan, harus diatur dengan peraturan yang fleksibel tidak terikat," jelas Wanhay.

Tidak hanya Wanhay, sebelumnya Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi, juga meminta agar Pj Bupati Bogor segera mencabut Perbup Nomor 60 tahun 2023 tentang optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan.

Ridwan Muhibi menilai, peraturan tersebut memerlukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan tidak adanya dampak negatif terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Ia berharap, agar proses pendaftaran Jamkesda bisa kembali dipermudah seperti sebelumnya.

"Cara yang lebih sederhana, yaitu dengan hanya melalui pendaftaran Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di tingkat Desa, harus diperkenalkan kembali untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh Jamkesda," tutur Ridwan Muhibi.

Menurutnya, langkah tersebut akan membantu mengurangi birokrasi yang berlebihan dan memastikan bahwa mereka yang membutuhkan bantuan kesehatan mendapatkannya secara cepat dan mudah.

Ia menekankan pentingnya kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil dan rentan, serta meminta Pemda segera mengambil tindakan konkret dalam menyikapi permintaan tersebut.

"Saya minta Pj Bupati segera cabut Perbup ini. Ini sungguh menyengsarakan rakyat kecil yang tidak terdata secara baik oleh pemerintah," tegasnya.

Ridwan Muhibi berharap, agar pelayanan kepada rakyat harus menjadi prioritas dengan cara yang mudah dan beradab.