JAKARTA, CEKLISSATU - Seorang Juru Sita di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung. Aparat Sipil Negara (ASN) itu diduga terlibat suap kepengurusan perkara. 

Dia ditangkap pada Rabu, 17 Mei 2023 di salah satu Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Slipi Jakarta Barat.

Dari hasil penangkapan, Bawas MA mengamankan sejumlah uang yang diduga berasal dari pemberi suap. Uang diduga untuk memperlancar proses eksekusi perdata.

"Dalam OTT yang dilakukan oleh mystery shopper Badan Pengawas Mahkamah Agung berkaitan dengan perkara perdata eksekusi," kata Kepala Bawas Sugiyanto kepada wartawan, Selasa, 30 Mei 2023. 

Dari hasil pengembangan, Bawas MA baru menetapkan satu orang tersangka yakni selaku Juru Sita tersebut.  

"Setelah dilakukan penangkapan oknum tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan di bawas dengan memanggil juga pihak terkait untuk memastikan apakah pihak terkait tersebut terlibat," kata Sugiyanto.

Dari hasil pemeriksaan, ASN tersebut dinyatakan melanggar kode etik yang termaktub dalam Pasal 3 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SKKMA) tentang kode etik juru sita. 

"Pelaku diberhentikan tidak hormat sebagai ASN. Atasan langsungnya juga ternyata terlibat juga, maka kepada yang bersangkutan juga dibebaskan dari jabatannya," imbuhnya.