CIANJUR,CEKLISATU -  Aturan penyaluran bantuan untuk dan stimulan, perbaikan rumah rusak akibat gempa di Cianjur kini tidak berbelit. Pemkab Cianjur menyederhanakan aturan tersebut, setelah sebelumnya  dalam Rakornas PB 2023 Presiden RI Joko Widodo menyampaikan  berbelitnya peraturan dalam proses penyaluran bantuan pada masa penanggulangan bencana di NTB, Palu  dan Cianjur. 

Bupati Cianjur Herman Suherman menjelaskan, jika penyaluran bantuan dana stimulan tak harus menyertakan rancangan anggaran biaya (RAB), dan syarat lain yang dinilai menyulitkan penerima bantuan.

"Pencairan dana bantuan harus disederhanakan, berdasarkan hasil dari Rakornas pada Kamis kemarin,"kata dia.

Baca Juga : Survei ke Saudi, Kemenag Jajaki Perbaikan Tata Kelola Dam Haji

"Jadi, jangan berbelit-belit dan dipersulit saat  pencairan dana bantuan stimulan perbaikan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi baik yang rumahnya rusak ringan, sedang maupun rusak berat,"ujar dia.

"Ini kita sosialisasikan ke camat sampai desa," ujar Herman saat sosialisasi bantuan tahap ketiga melalui akun instagramnya @h.hermansuherman 

Masih kata Herman, tahap pencairan juga berubah. Jika pencairan sebelumnya tahap satu dan dua adalah 40-30-30 nanti tahap ketiga akan berubah menjadi 40-50-10.

"Kalau tahap ketiga berubah ya, 40-50-10 ini dilakukan  untuk memudahkan proses penyelesaian rumah yang direnovasi maupun yang dibangun ulang," lanjutnya.

Herman menerangkan, dalam rapat koordinasinya bersama Kepala BNPB Letjen Suharyanto yang dihadiri pada deputi, para komandan korem, pejabat pembuat komitmen dari BPBD juga para aplikator, memperlihatkan jika pencairan tahap ketiga sudah terealisasi sebesar Rp1,225 triliun.

"Saat rapat kordinasi dengan kepala BNPB kita lihat tahap ketiga terealisasi Rp.1,225 triliun" tutupnya.