Kebayoran Baru, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Kebayoran Baru bersama Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan melakukan gelar perkara terhadap Badan Usaha yang tidak patuh iuran untuk ditingkatkan dalam proses gugatan sederhana. 

Hadir dalam gelar perkara tersebut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ahmadi, Para Jaksa Pengacara Negara, Pemeriksa BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah DKI Jakarta, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pemeriksa Kantor Cabang Kebayoran Baru.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Kebayoran Baru Husaini menyebutkan kegiatan gelar perkara dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini adalah komitmen bersama dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidak patuhan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Pemberi Kerja/Badan Usaha.

Seperti diketahui BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan Mou dalam hal bantuan hukum litigasi dan non litigasi.

Husaini menjelaskan, kegiatan gelar perkara yang dilakukan dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menganalisis tahapan-tahapan apa saja yang sudah/telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan maupun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Dalam gelar perkara tersebut bagi Badan Usaha yang sudah beberapa kali telah dilakukan pembinaan namun belum/tidak mematuhi/memenuhi kewajiban pembayaran iurannya maka akan dilakukan gugatan sederhana," jelas Husaini.

Menurutnya gugatan sederhana ini dilakukan, untuk memperjuangkan hak-hak tenaga kerja yang ada di dalamnya pada khususnya dan agar bisa memberikan manfaat dan perlindungan yang maksimal kepada seluruh pekerja Indonesia pada umumnya.

Lebih lanjut Husaini menjelaskan perihal kriteria badan usaha yg akan dilakukan upaya Gugatan Sederhana adalah meliputi hal sebagai berikut.

"Badan usaha terbukti tidak membayarkan tunggakan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan. Badan Usaha sudah tidak beritikad baik menyelesaikan Tunggakan Iuran," katanya.

Jenis perkara Gugatan Sederhana dapat berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum, kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.

Menutup keterangannya, Husaini menjelaskan Gugatan Sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana dan upaya ini adalah bentuk dukungan terhadap pemulihan hak-hak pekerja Indonesia.