JAKARTA, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol mengundang perusahaan binaan dalam acara sosialisasi bertema Harmony Through Compliance, pada Hari Senin, 19 Februari 2024 di Hilton Garden Inn, Jakarta Taman Palem, Jakarta Barat. Kegiatan tersebut untuk mengedukasi peserta tentang pentingnya perusahaan mematuhi aturan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Rommi Irawan, kepatuhan perusahaan tersebut demi memenuhi hak pekerja. Yakni, agar pekerja terlindungi oleh program Jamsostek setiap saat dan di mana saja. ”Kepatuhan tersebut meliputi tertib administrasi seperti tertib iuran atau tidak menunggak iuran juga melaporkan upah pekerja sesuai dengan upah yang sebenarnya,” ujar Rommi.

Selain itu perusahaan wajib mendaftarkan keseluruhan pekerja dan mendaftar pekerja dengan program lengkap BPJS Ketenagakerjaan. Romi mengatakan, jika perusahaan tidak memenuhi item-item tersebut maka akan sangat merugikan pekerja.

”Contohnya jika perusahaan menunggak iuran apalagi sampai status kepesertaan tidak aktif. Ketika terjadi kasus kecelakaan kerja kondisi ini akan menjadi masalah serius, karena manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak serta merta dapat digunakan. Sehingga perusahaanlah  yang wajib menanggung seluruh biaya pemulihan pekerja dan segala biaya yang timbul akibat risiko kerja, seperti santunan akibat kematian akibat kecelakaan kerja,” ungkap Rommi.

 
Perusahaan yang tidak patuh aturan juga berisiko digugat oleh pekerja atau ahli waris pekerja sertai digugat oleh BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula sederet sanksi akan menanti pemberi kerja yang tidak patuh.

Seperti sanksi administrasi, contohnya tidak diberikan layanan-layanan publik hingga sanksi pidana penjara atau denda miliaran rupiah. 

Untuk itulah Rommi menekankan kepada seluruh perusahaan binaan kantor cabang Grogol agar selalu patuh aturan. Selain memang untuk memenuhi kewajiban, Rommi mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan mengapresiasi perusahaan patuh dengan sederet manfaat layanan tambahan (MLT).

Bentuk MLT antara lain akan mendapatkan manfaat dukungan fasilitas K3, hingga yang kini favorit adalah MLT perumahan murah. Menurut Rommi, ada empat jenis MLT yang bisa dimanfaat peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Antara lain kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK) untuk mitra developer. Untuk PUMP maksimal sebesar Rp150 juta. Kemudian PRP maksimal sebesar Rp200 juta. Serta KPR maksimal Rp500 juta.

”Ini bukan berarti peserta harus pilih rumah yang mentok harganya Rp500 juta. Peserta bisa pilih harga rumah di atas Rp500 juta, namun MLT BPJS Ketenagakerjaan menyubsidi bunga KPR yang senilai Rp500 juta. Sedangkan untuk selisih bunganya ditanggung oleh peserta sendiri,” kata Rommi.

MLT perumahan ini sangat menguntungkan peserta. Selain ada subsidi bunga, diberlakukan suku bunga lebih rendah dari suku bunga KPR komersial. Begitu pula pilihan tenor KPR lebih panjang, yaitu bisa sampai 30 tahun. Menurut Rommi, peserta boleh mengajukan dua MLT sekaligus misalnya PUMP dan KPR. 
Untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kelompok formal atau penerima upah (PU) selama minimal satu tahun.

Selain itu, terdaftar minimal tiga program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan aktif membayar iuran.

Menurut Rommi, selama memenuhi persyaratan yang berlaku pihaknya pasti akan mengabulkan pengajuan MLT rumah murah untuk peserta.

Dalam acara tersebut juga menghadirkan nara sumber dari Bank Mandiri untuk memberikan literasi seputar pengelolaan keuangan kepada peserta