CIANJUR,CEKLISSATU - Bupati Cianjur Herman Suherman menanggapi penolakan warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Cikalong Kulon terkait pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Sampah . Herman mengatakan, nantinya sampah akan diolah oleh pihak PUPR  dengan pemanfaatan pengolahan sampah di tingkat RW.

“Kalau sampah nanti pihak PUPR yang akan mengolahnya teknisnya nanti melalui RW, jadi nanti sampah akan diolah disana supaya tidak menumpuk di TPA, ya jadi nanti PUPR yang mengolah itu,” singkatnya saat  ditemui di Pendopo Bupati , Kamis, 15 Desember 2022.

Sebelumnya diberitakan Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menolak pembangunan Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) Sampah. Selasa, 13 Desember 2022.

Penolakan tersebut disampaikan warga pada saat kegiatan sosialisasi yang digelar PUPR dan instansi terkait lainnya di Aula Desa setempat. Warga menilai  ika pembangunan TPA di wilayahnya akan menimbulkan Polusi. 

Baca Juga : Kebutuhan Anggaran Pemulihan di Cianjur Butuh Rp6 Triliun

Bukan hanya lisan yang mereka lontarkan, namun bentuk penolakan itupun disampaikan warga dengan memasang spanduk disepanjang jalan.

Ketua Karangtaruna Desa Mekarsari Yunara mengatakan, pembangunan tempat pembuangan akhir sampah di Wilayah Desa Mekarsari dikhawatirkan akan berdampak buruk pada kesehatan.

"Kami menolak dengan adanya pembangunan TPA pertama kaitan dengan  lingkungan yang akan memperburuk citra Desa Mekarsari dan memperburuk kesehatan warga Mekarsari," katanya.

Yunara juga mengungkapkan, bahwa sejauh ini warga Mekarsari belum pernah memberikan izin lingkungan.

"Kami velum pernah merasa memberikan izin lingkungan, terus adanya dari AMDAL, dulu pernah ada AMDAL ke Desa Mekarsari menyampaikan sosialisasi tapi hasilnya kami tidak diberi tahu, namun hasilnya sudah ada di Kabupaten,"ungkapnya.