JAKARTA, CEKLISSATU - Pekerja, terlepas dari apapun profesinya, selalu memiliki risiko yang bisa berakibat buruk bagi siapa saja yang tertimpa musibah. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Kebayoran Baru Husaini menekankan pentingnya perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Hal tersebut ia tekankan saat acara sosialisasi dan penyerahan secara simbolis santunan manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga ahli waris Dwijo Saronto, di kantor Gojek Kemang Timur Jakarta Selatan, Jumat (20/7). 

Almarhum Dwijo Saronto, merupakan seorang pekerja yang berprofesi sebagai pengemudi Ojek Online (Ojol) yang terdaftar sebagai mitra Gojek. Dirinya meninggal dunia akibat sakit. 

Diketahui mendiang Dwijo Saronto terdaftar sebagai peserta pada dua program perlindungan yaitu JKK dan JKM sejak tahun 2016 dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan. 

"Sesuai dengan amanat undang undang, maka almarhum Dwijo Saronto berhak mendapatkan santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta,"ucap Husaini. 

Seperti diketahui, saat ini ada 5 program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti Ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM.

"Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya (sesuai kebutuhan medis), santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare. Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta, "terang Husaini

"Dengan beragam manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK, saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja) agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga," pungkas Husaini. 

"Khusus bagi para mitra Gojek yang ingin mendaftar secara mandiri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan caranya cukup mudah, bisa mengakses langsung melalui link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu/gojek, "jelasnya. 

"PT Gojek juga telah memberikan fasilitas berupa pemotongan otomatis bagi para mitra driver Gojek agar dapat berkelanjutan (sustainable) menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, "tutup Husaini. 

Sementara itu Furqon, Supervisor Distrik Operasional Staff Gojek Kemang Timur menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru atas kesempatan waktunya untuk melakukan sosialisasi sekaligus pemberian santunan kematian bagi keluarga mendiang almarhum Dwijo Saronto. 

Pada kesempatan tersebut Furqon juga menyampaikan harapannya agar semua peserta mitra Gojek mengikuti program jaminan sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).