CEKLISSATU, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jakarta Grogol ajak masyarakat mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sosialisasi JKK tersebut diselenggarakan di Hotel Ambhara pada Rabu (12/4/2023). 

Kepala Cabang (Kacab) BPJamsostek Cabang Grogol Rommi Irawan Makagiansar menyampaikan bahwa JKK adalah jaminan untuk pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dalam hubungan kerja. 

"JKK ini mengcover kecelakaan kerja saat hubungan kerja termasuk terjadi dalam perjalanan kerja dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja," katanya di depan Musisi Senior Indonesia saat acara Program AMI Peduli.

Kacab juga menyampaikan bahwa suatu kasus dinyatakan sebagai kasus kecelakaan kerja apabila terdapat unsur ruda paksa yaitu kecelakaan pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa atau kejadian seperti jatuh, terpukul, tertabrak dan kecelakaan kerja lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kacab juga mendorong Musisi Indonesia daftar menjadi peserta agar bisa dilindungi oleh BPJamsostek.

Mengenai manfaat mengikuti JKK ini, kata Rommi, peserta akan mendapatkan pengobatan dan perawatan atau pelayanan medis, santunan hingga program promotif, preventif dan return to work.

Mengenai santunan, peserta bisa mendapatkan berbagai manfaat dari mulai penggantian transport, santunan sementara, santunan cacat, santunan kematian, biaya rehabilitasi hingga beasiswa pendidikan.

"Selain itu, bantuan juga bisa berupa alat bantu seperti othose yaitu alat bantu untuk mengembalikan fungsi anggota tubuh yang berkurang akibat kecelakaan atau prothese yaitu alat ganti anggota tubuh yang hilang akibat kecelakaan," jelasnya.

Program JKK ini diberikan agar peserta yang merupakan pekerja dapat kerja keras bebas cemas dan bagi anggota keluarga yang ada di rumah juga bisa tetap tenang.

"JKK juga mencover jaminan kematian yang bertujuan meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan betupa uang. Bagi peserta yang tidak memiliki ahli waris dan tidak berwasiat maka biaya pemakaman dibayarkan kepada perusahaan atau pihak yang mengurus pemakaman dan santunan kematian dan jaminan hari tua dikembalikan ke Dana Jaminan Sosial," ungkapnya.